Syarat dan Ketentuan Layanan

Tempat Gadai BPKB Surabaya

Selamat datang di layanan Tempat Gadai BPKB Surabaya. Dengan mengajukan permohonan fasilitas pinjaman dana tunai berjaminan BPKB mobil melalui layanan kami, calon nasabah (selanjutnya disebut “Nasabah”) wajib membaca, memahami, dan menyetujui seluruh Syarat dan Ketentuan di bawah ini:

1. Ketentuan Umum

  • Tempat Gadai BPKB Surabaya merupakan lembaga/agen perantara resmi yang bermitra dengan berbagai perusahaan pembiayaan (Leasing/Multifinance) yang telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
  • Layanan yang diberikan adalah fasilitas pinjaman dana tunai dengan menggunakan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) mobil sebagai agunan/jaminan.
  • Keputusan akhir mengenai persetujuan pinjaman, nilai pencairan (plafon), dan suku bunga sepenuhnya merupakan kewenangan mutlak dari perusahaan pembiayaan mitra kami.

 

2. Syarat Pengajuan Pemohon (Nasabah)

  • Warga Negara Indonesia (WNI) dan berdomisili di Indonesia (diutamakan wilayah Surabaya dan sekitarnya).
  • Berusia minimal 21 tahun (atau sudah menikah) dan maksimal 60 tahun pada saat kredit lunas.
  • Memiliki penghasilan tetap/rutin setiap bulannya yang dapat dibuktikan.
  • Kendaraan yang dijaminkan adalah milik sendiri, pasangan, atau keluarga satu KK. Jika kendaraan masih atas nama orang lain, Nasabah wajib melampirkan bukti kwitansi jual-beli kendaraan yang sah.

 

3. Persyaratan Dokumen
Nasabah wajib melampirkan kelengkapan dokumen asli maupun fotokopi berupa:

  • KTP Pemohon dan Pasangan (jika sudah menikah).
  • Kartu Keluarga (KK).
  • Bukti Kepemilikan Rumah (PBB / Rekening Listrik / PDAM).
  • Slip Gaji atau Bukti Penghasilan/Rekening Koran (untuk karyawan), atau Surat Izin Usaha / Nota Penjualan (untuk wiraswasta).
  • Dokumen Kendaraan: BPKB Asli, STNK, dan Faktur (jika ada).

 

4. Ketentuan Kendaraan

  • Kendaraan yang dapat dijaminkan adalah mobil penumpang atau komersial dengan tahun pembuatan sesuai dengan kebijakan dari perusahaan pembiayaan (umumnya minimal tahun pembuatan 2006 ke atas).
  • Kendaraan wajib berada dalam kondisi layak jalan, tidak dalam sengketa hukum, dan tidak sedang dijaminkan di instansi atau lembaga keuangan lain.
  • Nasabah wajib bersedia dilakukan pengecekan fisik kendaraan (gesek nomor rangka dan nomor mesin) oleh petugas survei.

 

5. Pencairan Dana dan Biaya-biaya

  • Besaran maksimal dana yang dicairkan akan disesuaikan dengan taksiran nilai jual kendaraan (appraisal) yang ditentukan oleh mitra pembiayaan kami.
  • Pencairan dana hanya akan ditransfer ke rekening bank atas nama Nasabah (Pemohon) atau dibayarkan secara tunai langsung di kantor cabang mitra pembiayaan. Kami tidak melayani pencairan ke rekening pihak ketiga.
  • Pencairan dana akan dikenakan potongan biaya yang meliputi: Biaya Administrasi, Biaya Provisi, Biaya Asuransi Kendaraan/Jiwa, dan Biaya Notaris (Fidusia) sesuai dengan ketentuan masing-masing mitra pembiayaan.

 

6. Kewajiban Pembayaran (Cicilan)

  • Nasabah wajib membayar angsuran setiap bulan sesuai dengan jumlah dan tanggal jatuh tempo yang telah disepakati dalam Kontrak Perjanjian Kredit.
  • Keterlambatan pembayaran angsuran akan dikenakan denda keterlambatan per hari yang besarannya diatur dalam Kontrak Perjanjian Kredit.

 

7. Risiko Wanprestasi (Gagal Bayar)

  • BPKB mobil Nasabah akan disimpan dengan aman oleh pihak perusahaan pembiayaan hingga seluruh kewajiban kredit dinyatakan lunas.
  • Jika Nasabah terbukti melakukan kelalaian, gagal bayar (wanprestasi), atau tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya, maka pihak perusahaan pembiayaan berhak memberikan Surat Peringatan (SP) hingga melakukan tindakan eksekusi penarikan jaminan kendaraan sesuai dengan Undang-Undang Jaminan Fidusia yang berlaku di Indonesia.

 

8. Kerahasiaan Data

  • Kami menjamin kerahasiaan seluruh dokumen dan informasi pribadi yang diserahkan oleh Nasabah.
  • Data Anda hanya akan digunakan untuk keperluan proses pengajuan pinjaman dan pengecekan kelayakan kredit (termasuk pengecekan SLIK OJK/BI Checking) oleh mitra pembiayaan resmi kami. Kami tidak akan memperjualbelikan data Nasabah kepada pihak ketiga manapun.

 

9. Penyelesaian Sengketa

  • Segala bentuk keluhan, perbedaan pendapat, atau perselisihan yang timbul akan diselesaikan terlebih dahulu melalui jalan musyawarah dan mufakat.
  • Jika mufakat tidak tercapai, sengketa akan diselesaikan melalui jalur hukum sesuai dengan yurisdiksi Pengadilan Negeri di wilayah penandatanganan Kontrak Perjanjian Kredit.

Syarat dan Ketentuan ini dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya menyesuaikan dengan regulasi OJK dan kebijakan mitra pembiayaan.